Detikcom, SINTANG, KALBAR – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 64.786.05 Binjai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, diduga pihak SPBU melayani pengisian BBM terhadap kendaraan mobil tertutup yang menggunakan tangki modifikasi (tangki siluman) serta jerigen dalam jumlah besar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat kendaraan roda empat jenis mobil box dan kendaraan tertutup lainnya melakukan pengisian BBM secara berulang. Selain itu, sejumlah sepeda motor juga tampak membawa jerigen yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah banyak.
Praktik ini menimbulkan kecurigaan masyarakat, karena diduga kuat BBM tersebut akan disalurkan kembali untuk kepentingan ilegal, seperti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun penimbunan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru.
“Sudah sering terjadi, mobil tertutup masuk, isi BBM berkali-kali. Ada juga yang pakai jerigen. Kami menduga ini bukan untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Jika benar terjadi, praktik ini jelas melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. SPBU seharusnya menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan tidak melayani pengisian menggunakan tangki modifikasi maupun jerigen tanpa izin resmi.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, dalam praktik distribusi BBM, SPBU juga wajib mematuhi ketentuan dari BPH Migas terkait pengendalian penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.786.05 Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim






