Proyek Jalan Nasional Guhung–Belimbing Rp3,7 Miliar Diduga Menyimpang, Ketebalan Aspal Disorot, PUPR Melawi Dipertanyakan

Delikcom.id, Melawi – Proyek peningkatan Jalan Nasional Guhung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) dengan nilai fantastis mencapai Rp3.772.409.898, kini menjadi sorotan serius.

Hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan teknis pekerjaan, khususnya pada ketebalan badan jalan dan konstruksi tepi jalan.

Proyek yang tercantum dalam papan informasi sebagai kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi, dengan masa kerja 53 hari kalender dan pelaksana CV. Mulia Karya Persada, diduga tidak mengacu pada draf adendum kontrak sebagaimana mestinya.

Ketebalan Aspal Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Dari hasil pantauan di lokasi, lapisan aspal pada badan jalan terlihat sangat tipis, bahkan pada beberapa bagian memperlihatkan permukaan agregat yang mudah terkelupas. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ketebalan lapisan tidak sesuai standar teknis untuk kelas jalan nasional, apalagi jalur tersebut kerap dilalui kendaraan bermuatan berat.

Seorang warga setempat menilai kualitas pekerjaan jauh dari ekspektasi.

“Baru dikerjakan, tapi sudah terlihat rawan rusak. Kalau hujan deras atau dilewati truk besar, kami khawatir cepat hancur,” ujarnya.

Penambahan Tepi Jalan Pakai Semen, Prosedur Dipertanyakan Lebih mencurigakan lagi, penambahan tepi jalan hanya menggunakan material semen, bukan konstruksi bahu jalan yang lazim seperti agregat padat berlapis atau struktur penahan sesuai spesifikasi teknis. Metode ini menimbulkan pertanyaan besar:

Apakah pekerjaan ini sesuai RAB dan adendum, atau hanya akal-akalan untuk menutup kekurangan volume pekerjaan? Praktik tersebut berpotensi menyalahi standar konstruksi dan mengindikasikan pengurangan mutu pekerjaan yang dapat berdampak pada umur jalan yang pendek.

Potensi Pelanggaran dan Kerugian Negara Jika dugaan ini terbukti, maka proyek senilai miliaran rupiah tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta berpotensi masuk ranah UU Tipikor apabila ditemukan pengurangan volume atau mutu yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pertanyaan tajam kini mengarah pada:

Di mana peran konsultan pengawas?
Bagaimana proses serah terima pekerjaan (PHO/FHO)?

Apakah PUPR Melawi telah melakukan pengujian mutu dan ketebalan sesuai spesifikasi?

Desakan Audit dan Pemeriksaan Aparat
Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, APIP, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini. Pasalnya, proyek yang bersumber dari DBH seharusnya menjadi contoh transparansi dan kualitas, bukan justru menyisakan tanda tanya besar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kabupaten Melawi maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan jalan dan penggunaan semen pada tepi badan jalan.

Media ini menegaskan akan terus mengawal dan menelusuri proyek ini, termasuk membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait, demi memastikan uang rakyat tidak dikorbankan oleh pekerjaan bermutu rendah.

Tim