Ketua Aktivis Anti Korupsi Kurniawan, S.H., M.Si, Lengkapi Berkas Laporan Dugaan Korupsi ke Kejati Kalbar


Delikcom.my.id, Pontianak, 16 Juni 2025 – Ketua Aktivis Anti Korupsi, Kurniawan, S.H., M.Si, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk melengkapi berkas laporan dugaan korupsi yang menyeret proyek pengadaan bibit ternak dan program air bersih di Kabupaten Melawi.

Dalam keterangannya kepada media, Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejati Kalbar yang meminta kelengkapan dokumen pendukung atas laporan yang telah dilayangkan beberapa hari lalu. Laporan tersebut menyoroti indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Hari ini, Senin, 16 Juni 2025, kami datang untuk melengkapi berkas laporan sesuai permintaan dari Kejati Kalbar. Soal laporan ini akan diproses atau tidak, kami akan terus kawal hingga ke Jampidsus Kejagung RI,” tegas Kurniawan.

Ia juga menambahkan bahwa data-data yang mereka serahkan merupakan hasil temuan langsung di lapangan dan telah didokumentasikan secara rinci.

“Kami punya bukti lengkap, termasuk rekaman, dokumen pengadaan, dan laporan warga yang menjadi korban langsung dari proyek yang diduga fiktif tersebut. Jika ini tidak segera diusut, kami akan bawa ke tingkat pusat,” lanjutnya.

Kurniawan berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan.

Sebagai informasi, pengadaan bibit ternak dan program air bersih yang dilaporkan berlangsung dalam beberapa tahun anggaran terakhir, namun dinilai bermasalah dari sisi perencanaan, realisasi, hingga pertanggungjawaban anggarannya. Proyek ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Rakyat butuh keadilan, bukan proyek fiktif yang hanya memperkaya oknum,” tutup Kurniawan.


Redaksi