Delikcom.my.id, Melawi – Program distribusi bantuan bibit ternak oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022 senilai Rp21,7 miliar kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa dari 185 kelompok tani (KT) penerima bantuan, sebanyak 181 kelompok tidak terdaftar dalam aplikasi Simultan, serta tidak memiliki dasar penetapan resmi dari Bupati maupun SK Kepala Dinas.
Selain itu, hanya 41 kelompok yang memberikan konfirmasi kepada BPK terkait kondisi ternak yang diterima. Hasil konfirmasi memperlihatkan adanya 43 ekor ternak yang dijual dan 8 ekor disembelih, yang menandakan lemahnya pengawasan serta pemahaman penerima terhadap isi perjanjian bantuan.
Temuan lain juga menyebutkan bahwa dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak tersedia pada sebagian besar kelompok. BPK hanya menerima 8 dari 185 dokumen perjanjian hibah. Ketidaktertiban administrasi ini membuka celah penyimpangan dalam distribusi bantuan yang seharusnya diarahkan untuk pemberdayaan peternak dan penguatan ketahanan pangan lokal.
Bahkan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada kelompok tani yang melanggar perjanjian, seperti menjual ternak bantuan atau tidak melaporkan perkembangan ternak secara rutin. Dinas Pertanian dan Perikanan dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para penerima bantuan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat telah secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Ketua GNPK RI Kalbar menilai ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan, kelalaian administratif, hingga potensi kerugian negara akibat pemborosan anggaran dan lemahnya kontrol pengadaan.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis administrasi, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara. Kami minta Kejati Kalbar menindaklanjuti laporan ini secara serius,” tegas perwakilan GNPK RI Kalbar.
Fakta Singkat:
- Total anggaran: Rp21.713.328.000,00
- Kontrak bermasalah: 183 kontrak dengan 38 penyedia non-PKP
- Kelebihan pembayaran PPN: Rp279.655.332,77
- Kerugian negara akibat kurang pungut PPN: Rp2.903.673,74
- Pemborosan pada dokumentasi dan survei: Rp886.883.717,00
Tim






