DIDUGA MAIN MATA: SPBU 64.791.20 BENGKAYANG JUAL BBM SUBSIDI DI ATAS HET”

Detikcom,id, Bengkayang – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kembali mencuat. Kali ini, SPBU 64.791.20 Bengkayang diduga secara terang-terangan melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan drum, tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan wadah tidak sesuai ketentuan tersebut bukan terjadi satu kali, melainkan berulang dan terkesan dibiarkan. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“BBM subsidi diisi pakai jerigen dan drum, bang. Bukan cuma itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkapnya.

Ironisnya, meski praktik ini dinilai jelas melanggar aturan Migas dan ketentuan Pertamina, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa SPBU tersebut seolah kebal hukum.

Melanggar Aturan Jelas, Sebagaimana diketahui, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan drum wajib disertai surat rekomendasi resmi, dan peruntukannya pun harus jelas. Jika dilakukan tanpa prosedur, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi, yang ancaman hukumannya tidak ringan.

Media Desak Polda Kalbar Turun Tangan Atas dugaan tersebut, media dan masyarakat mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas praktik nakal SPBU yang diduga mempermainkan distribusi BBM bersubsidi.

Penindakan tegas dinilai penting agar:
Tidak terjadi kelangkaan BBM di masyarakat Subsidi tepat sasaran Tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memantau perkembangan kasus ini.