Boyan Tanjung, Kapuas Hulu – SPBU 64.787.05 yang berlokasi di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, diduga melakukan praktik pengisian BBM menggunakan mobil pick up yang membawa drum, yang dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi bahan bakar minyak.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah mobil pick up dengan bak terbuka yang bermuatan drum terparkir di area pengisian, sementara proses pengisian BBM diduga berlangsung langsung ke dalam wadah tersebut.
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat pengisian BBM ke dalam drum atau jerigen dalam jumlah besar dapat disalahgunakan, termasuk untuk penimbunan, distribusi ilegal, maupun aktivitas tambang ilegal (PETI).
“Kami sering lihat mobil bawa drum isi BBM di sini. Kalau dibiarkan, bisa merugikan masyarakat yang butuh BBM,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain berpotensi melanggar ketentuan Pertamina dan regulasi pemerintah terkait penyaluran BBM subsidi, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan, karena pengisian dalam drum meningkatkan risiko kebakaran dan penyalahgunaan distribusi.
Masyarakat meminta Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang.
“Jangan sampai SPBU seenaknya melayani pengisian ke drum. Kami minta APH turun tangan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU 64.787.05 terkait dugaan aktivitas tersebut.
Tim






